MOTOR Plus-online.com - Catat bro, motor berknalpot brong atau racing dilarang melintasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Jadi brother pengguna knalpot racing sebaiknya menghindari kawasan tersebut.
Larangan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi.
Ia mengatakan, knalpot modifikasi yang dimaksud yang dapat menimbulkan suara bising.
Baca Juga: Ramai Penindakan Knalpot Brong, Komunitas Motor Bilang Begini
Baca Juga: Marak Razia Knalpot Brong, Pemain Knalpot Racing Langsung Bersuara
"Kalau motor bebek dari pabrikan itu biasanya kan knalpotnya suaranya halus," ujar Lilik, dikutip dari Tribun Jakarta (6/3/2021).
"Nah, tapi kalau dimodifikasi atau diganti dengan knalpot racing, itu yang tidak boleh," jelas dia.
Tapi Lilik mengatakan, larangan itu tidak berlaku untuk motor gede (moge) yang dari pabrikannya dipasang knalpot yang bercorong bulat.
"Katakanlah moge (motor gede), itu berbeda hal, ya. Kalau pengendaranya berkendara dengan sopan tidak menggeber-geber tidak masalah," jelas Lilik.
Baca Juga: Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Brong, Kalau Lebih Bisa Ditilang