MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan segera berlaku.
Karena mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berniat memperluas tilang elektronik.
Brother mungkin sudah lupa atau belum tahu, pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terekam tilang elektronik.
Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol, untuk memenuhi program kerja Kapolri tersebut.
Baca Juga: Polantas Pakai Helm yang Dipasangi Kamera, Pelanggar Langsung Terekam
Baca Juga: Tilang Elektronik di Bekasi Segera Berlaku, Kamera Dipasang di Sini
Dengan adanya kamera baru, maka tugas para personel di lapangan jadi lebih mudah.
"Rencananya mungkin bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021, bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
1. Tidak pakai helm
Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Maret Ini Tilang Elektronik Berlaku Di Bekasi