MOTOR Plus-Online.com - Awas pesepeda masuk jalur umum bisa kena tilang loh.
Yap pemerintah daerah memang telah menyediakan jalur khusus sepeda.
Jalur itu berada di di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo mengatakan, pesepeda yang keluar jalur bisa kena denda.
Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu.
Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo dikutip dari Kompas.com.
Namun sejauh ini, polisi belum melakukan penindakan.