MOTOR Plus-online.com - Perpanjang dan bikin Surat Iin Mengemudi (SIM) baru bisa lewat aplikasi handphone (HP), mulai kapan?
Tentunya ini merupakan kabar gembira, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ya bro.
Selain itu akan lebih praktis, jadi brother gak perlu repot-repot keluar rumah lagi untuk ke kantor Samsat.
Ini merupakan salah satu dari empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Baca Juga: Enak Banget Ada SIM Gratis dari Polisi, Cuma Orang Ini yang Kebagian
Menurut penjelasan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, keempat program tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi yang diawali pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan," ujar Istiono seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain ETLE, program 100 hari berikutnya adalah terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM), baik A (mobil) dan C (motor).
Menurut Istiono, nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Pakai Kaos Oblong, Perpanjang dan Bikin SIM Gak Bakal Diterima?