MOTOR Plus-online.com - Segini denda merokok saat naik motor di luar negeri, bikers dijamin kapok.
Masih banyak pemotor nekat merokok, biarpun sekarang wajib pakai masker saat lalu-lalang di jalan.
Pemotor ini nekat merokok, biarpun Kementrian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan larangan merokok naik motor.
Di luar negeri peraturan serupa juga sudah ada, bahkan dendanya dijamin bikin kapok.
Baca Juga: Selain Rokok, 3 Hal Ini Bisa Bikin SPBU Kebakaran, Bikers Harus Tahu
Baca Juga: Viral, Video Detik-detik Petugas SPBU Kena Bacok, Tegur Pemotor Matikan Rokok
Larangan merokok sambil naik motor di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu di pasal 6 huruf C, tertulis bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Tidak hanya itu, larangan merokok saat mengemudi juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).
Buat yang nekat melanggar, bisa dijerat pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, serta denda Rp 750 ribu.
Baca Juga: Awas! Jangan Coba-coba Naik Motor Sambil Merokok, Dendanya Setara Cicilan Motor!