MOTOR Plus-online.com - Aksi para debt collector kerap bikin resah masyarakat karena sering melakukan tindakan dengan cara kasar.
Nyali debt collector sok jagoan langsung ciut laporkan ke 5 nomor ini bila mereka melakukan dengan cara kasar.
Debt collector kerap kasar bahkan mengambil paksa barang berharga di rumah untuk mengganti cicilan.
Mereka debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Teror Masyarakat, Begini Respon OJK
Baca Juga: 2 Cara Bikin Debt Collector yang Semena-mena Gak Berkutik, Catat Bro!
Perbuatan kasar melanggar atau melawan hukum, apalagi di tengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang.
Itu artinya, debt collector diminta stop sementara penagihan utang ke nasabah.
Kalau masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, adukan saja ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)