MOTOR Plus-online.com - Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kec. Tukdana Kab. Indramayu Jabar, 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.
Tabrak remaja hingga tewas supir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.
Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Honda BeAT Babak Belur Diseruduk Bus Mira, Satu Orang Tutup Usia
Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Detik-detik Pemotor Terpental Sampai Pingsan Dihantam Mobil Ekspedisi
Menurut Aong Ulinnuha sebagai ayah korban, hukuman kepada sopir harusnya 6 tahun jika mengacu pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, karena dari pengakuan Mastari alias Tari (61) supir dump truck terungkap bukan hanya lalai tapi seperti ada unsur kesengajaan.
Dari sidang terungkap menurut keterangan tersangka Mastari selaku supir mengakui saat kejadian ia tidak menyalakan klakson.
Dia justru malah menyalakan lampu tembak, padahal waktu terjadinya kecelakaan tersebut siang hari.
Selain itu, sang sopir juga mengakui melajukan kendaraan di atas 40 kilometer/jam setelah sebelumnya membantah kepada hakim.