MOTOR Plus-online.com - Terungkap fakta-fakta yang memberatkan sopir penabrak remaja hingga tewas harusnya lebih dari 2 tahun hukuman penjara.
Sidang kasus kecelakaan melibatkan dump truck dan pemotor di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada 28 Oktober 2020 lalu terus berlanjut.
Tabrak remaja hingga tewas sopir dump truk hanya terancam hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 3 juta, padahal bukan saja lalai namun seperti ada unsur kesengajaan.
Sidang tersebut digelar Rabu (3/3/21) lalu dengan jaksa penuntut umum Haji Muhammad Erma dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca Juga: Kaki Tergilas Truk, Kakek Pengendara Honda Vario Tutup Usia di Lokasi
Untuk sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.
Berikut ini fakta-fakta yang memberatkan sopir dump truk.
1. Sopir bukan hanya lalai tapi seperti sengaja dan tidak membunyikan klakson
Insiden kecelakaan ini tentu saja menyisakan duka untuk keluarga korban.
Sopir yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan hanya lalai, tapi seperti ada unsur kesengajaan dari kasus kecelakaan ini.