MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, ada 6 larangan berkendara sepeda di jalan, masih bandel bisa dipenjara.
Selain naik motor, sepeda juga bisa jadi pilihan bikers beraktivitas.
Tapi brother harus tahu, naik sepeda juga ada aturannya, jangan coba-coba dilanggar.
Terutama pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, bisa dikurung penjara.
Baca Juga: Bikin Panas Dingin, Segini Besaran Denda Kalau Menerobos Jalur Sepeda
Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.
Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.
"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari Tribun Jakarta.
Daripada penasaran, langsung buka halaman selanjutnya ya bro.
Baca Juga: Asyik, Sepeda Jadi Motor Listrik 2 In 1 Karya Le-Bui Asal Lombok