MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ada 7 pengguna jalan yang bisa mendapatkan pengawalan dari polisi.
Saat ini pengawalan polisi atau voorijder memang tengah ramai diperbincangkan.
Hal itu berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.
Mengacu pada Pasal 134 dan 135 di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tertulis hanya ada 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.
Baca Juga: Polda Jateng Beri Sanksi Bagi Anggota Polisi yang Kawal Konvoi Moge
Baca Juga: Dilarang Kawal Klub Moge, Apakah Masyarakat Bisa Dikawal Voorijder?
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
Baca Juga: Bukan Klub Moge Atau Mobil Sport, Tapi Ini yang Berhak Dapat Pengawalan Polisi