MOTOR Plus-online.com - Horeee pemerintah usahakan pekerja yang gajinya di bawah Rp 4 juta bisa punya rumah.
Untuk yang sesuai prosedur bisa mendapatkan rumah dengan cicilan yang berbeda-beda.
Jadi enggak usah khawatir buat yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta karena bisa berkesempatan punya rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi
Baca Juga: Punya Fasilitas Lengkap Seperti Rumah, Berapa Sih Harga Sewa Motorhome
"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Adi dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).
Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.