MOTOR Plus-online.com - Nah lo, knalpot motor standar ternyata melanggar batas kebisingan yang diatur peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut, tingkat kebisingan knalpot motor yang berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingannya 80 decibel (dB).
Untuk motor yang berkapasitas 80-175 cc maksimal 90 dB, sementara di atas 175 cc maksimal juga 90 dB.
Peraturan tersebut mengacu pada standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Baca Juga: Gara-gara Razia Knalpot Brong, Permintaan Knalpot Racing Langsung Anjlok?
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini
Untuk mengetahui seberapa bising suara yang dihasilkan knalpot motor, Tabloid OTOMOTIF sempat melakukan simulasi pengetesan pada edisi 22-XXIV 02-08 Oktober 2014.
Tim OTOMOTIF pun dibantu rumah audio Dominations di daerah Danau Sunter, Jakarta Utara.
Motor yang digunakan tes adalah Yamaha Byson 2012 dengan menggunakan knalpot racing dan Honda Blade 2007 dengan knalpot standar.
"Alat ukurnya, real time analyzer (RTA) buatan Amerika Serikat yang telah teruji validasinya," jelas Susanto dari rumah audio Dominations.