MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot brong masih ramai, Ditlantas Polda Metro akan periksa bengkel modifikasi.
Brother pasti sudah tahu, akhir-akhir ini pihak kepolisian memang banyak menggelar razia.
Razia ditujukan bagi para pengguna knalpot brong, alias knalpot racing.
Pihak kepolisan akan memberikan sanksi bagi pengguna knalpot brong, mulai dari teguran sampai tilang.
Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini
Baca Juga: Nah Lo, Knalpot Standar Ternyata Melanggar Batas Kebisingan, Nih!
"Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ) bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dikutip dari NTMC Polri (22/3/2021).
Kemudian Fahri juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa bengkel-bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya.
Dengan tujuan memastikan bengkel-bengkel tersebut tidak membuat knalpot dengan desibel yang dilarang.
“Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” jelas Fahri.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Masih Ramai, Produsen Knalpot Racing Bilang Begini