Find Us On Social Media :

Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

By Erwan Hartawan, Selasa, 23 Maret 2021 | 12:30 WIB
12 Pelanggaran yang kena tilang elektronik (Tribun Pontianak)

MOTOR Plus-Online.com - Tilang elektronik resmi diterapkan secara nasional.

Penerapan dimulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Tercatat ada 244 kamera tilang elektronik yang sudah terpasang di seluruh Indonesia.

Ratusan kamera ini terpasang di 12 Polda di Indonesia yakni  Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bikers Jangan Nekat, Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku 12 Kota

Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik

Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Selain itu tilang elektronik juga meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kamera tilang elektronik bukan hanya memantau kendaraan roda empat.

Melainkan kendaraan roda dua juga menjadi pantuan tilang elektronik.