MOTOR Plus-online.com - Cara agar STNK gak diblokir karena tilang elektronik, segera lakukan ini bro.
Karena kalau STNK sudah diblokir, berujung jadi STNK-nya gak bisa diperpanjang bro.
Tapi tenang, STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan lagi setelah membayar denda tilang elektronik.
Biarpun begitu, sebaiknya brother segera membayar denda saat terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah
Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi yang dimaksud adalah apabila ada kekeliruan dalam proses tilang.
Seperti misalnya kendaraan dikendarai orang lain atau sudah dijual.
Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/.
Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik