MOTOR Plus-online.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku nasional, apa itu artinya tilang manual resmi dihilangkan?
Brother pasti sudah tahu dong, kalau peluncuran tilang elektronik di 12 polda sudah dilakukan kemarin (23/3/2021).
Totalnya ada 244 kamera tilang elektronik yang akan diluncurkan di 12 polda tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
Sebanyak 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini
Lalu mengenai tilang manual, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tilang semi otomatis dengan skala prioritas.
“Tindak tilang di tempat ini (12 Polda yang telah menerapkan ELTE tahap pertama), itukan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, tapi masih titik tertentu belum. Jadi tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas,” ucap Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri (23/3/2021).
Menurut dia, pihaknya akan mengutamakan tilang secara semi elektronik.
Jadi pelanggaran difoto, tapi nanti akan diproses secara manual.
Baca Juga: Besok Berlaku Nasional, Daftar Daerah yang Terapkan Tilang Elekronik