Find Us On Social Media :

Gak Bisa Sembarangan, Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Harus di Bengkel Khusus

By Fadhliansyah, Kamis, 25 Maret 2021 | 18:50 WIB
Gak Bisa Sembarangan, Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik Harus di Bengkel Khusus (MOTOR Plus/ Fadhliansyah)

MOTOR Plus-online.com - Gak bisa sembarangan, konversi motor berbahan bakar bensin ke motor listrik harus di bengkel khusus.

Hal ini terkait dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesa Nomor PM 65 Tahun 2020.

Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Jadi brother gak boleh sembarangan nih, kalau pengin mengubah motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.

Baca Juga: Konsep Motor Listrik Triumph TE-1, Ambil Desain Ala Triumph Speed Triple

Baca Juga: Canggih Banget, Motor Listrik Ini Ngisi Baterainya Gak Pakai Kabel

"Konversi (motor bensin ke motor listrik) hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri, melalui Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan sebagai Bengkel Konversi," ujar Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Kementerian Perhubungan, dalam webinar electric vehicle part II (25/3/2021).

Lalu bagaimana caranya biar bengkel umum bisa mendapatkan sertifikasi bengkel konversi?

Menurut Risal, setidaknya ada tiga langkah yang harus dilalui.

1. Permohonan

Bengkel umum harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Kemenhub.

Baca Juga: Modifikasi Vespa Jadi Motor Listrik di Elders Garage, Biayanya Segini