MOTOR Plus-Online.com - Ternyata baku mutu untuk knalpot bising di jalan belum diatur pemerintah.
Masih ramai dibicarakan soal razia knalpot bising, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.
Berbagai pro dan kontra juga muncul karena operasi razia knalpot bising yang diadakan pihak kepolisian.
Razia knalpot bising yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengacu pada baku mutu yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Pemotor Bandel Kapok, Polisi: Saya Apresiasi
Baca Juga: Gara-gara Razia Knalpot Brong, Permintaan Knalpot Racing Langsung Anjlok?
Namun ternyata acuan tersebut justru malah salah kaprah brother.
Hal ini diungkapkan Praktisi di bidang kebisingan dan kendaraan, Wisnu Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Wisnu, yang digunakan banyak orang ini untuk type approval atau homologasi.
Alhasil dikatakan semuanya salah kaprah, untuk pengukuran emisi statis, belum dikeluarkan oleh KLHK.