MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit lalu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya hilang, nih syarat-syarat untuk mengurusnya.
Brother sebagai pemilik motor pasti tahu pentingnya STNK kan?
Nah makanya kalau STNK hilang, brother harus segera buru-buru mengurusnya.
Tapi kalau motor brother statusnya masih kredit, mengurus STNK hilang akan sedikit lebih rumit.
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual
Baca Juga: Gawat STNK Mati Bisa Terkena Tilang Elektronik? Begini Kata Polisi
Karena salah satu syarat utama mengurus STNK hilang adalah membawa dokumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk motor kredit, BPKB masih dipegang oleh pihak leasing.
Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gak Perlu Pusing, Ubah Alamat Di STNK, Biayanya Cuma Segini Aja