MOTOR Plus-online.com - Mau bayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa menyertakan BPKB, begini kata polisi.
Selain STNK, BPKB juga jadi syarat perpanjang pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari pajak kendaraan tahunan, sampai pajak lima tahunan.
Lalu, gimana kalau mau bayar pajak kendaraan lima tahunan tapi gak pakai BPKB?
Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya
Masih banyak pemilik kendaraan yang mengalami kendala saat bayar pajak kendaraan.
Salah satunya BPKB yang masih berada di tangan pembiayaan atau leasing.
Selain itu, ada juga alasan lain yang memaksa pemilik mengurus pajak kendaraan tanpa BPKB.
Ternyata, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memungkinkan pemilik kendaraan bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini