MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru cuma lewat handphone (HP) saja.
Hal itu direncanakan akan mulai berlaku di bulan April 2021 ini.
Ini merupakan salah satu dari empat program unggulan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Jadinya pemilik SIM gak perlu repot-repot datang ke Satpas lagi saat mau perpanjang SIM.
Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A
Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang
Tinggal buka aplikasi dari HP yang bisa dilakukan di mana saja, lalu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar.
Gak cuma perpanjang saja, menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, untuk ujian tulis SIM baru juga bisa dilakukan secara online.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujar Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri.
Kakorlantas mengharapkan agar hal itu bisa tercapai sebelum Lebaran tiba.
Baca Juga: Gak Pake Ongkir, Perpanjang SIM Langsung Diantarkan Petugas ke Rumah