MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 baik itu antar kota dan antar provinsi.
Mudik lokal dan nasional dilarang, sankinya jika melanggar dan tertangkap bisa dipenjara dan denda ratusan juta.
Larangan mudik tidak hanya berlaku untuk perjalanan jauh antar kota antar provinsi, tapi juga perjalan dekat seperti Jabodetabek.
Perjalanan dalam wilayah Jabodetabek biasa disebut mudik lokal.
Baca Juga: Muat Sekeluarga dan Tak Kehujanan Cocok Buat Mudik Lebaran Dijual Lebih Murah dari Yamaha NMAX
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru
Dalam waktu dekat Kemenhub segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang segera kami terbitkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis kepada media (4/4/2021).
Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 namun sebelum atau sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah kecuali mendesak.
Sanksi Mudik 2021