MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT masih terus disalurkan untuk meningkatkan ekonomi nasional.
Mau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta datangi dinas koperasi kabupaten dan siapkan KTP untuk syarat awal pengajuan.
Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti pemilik warung kelontong, bengkel, pedagang kaki 5 dan lainnya.
Para pelaku usaha tersebut biasa disebut pelaku UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Bantuan Rp 1,2 Juta April 2021, Daftar Pakai KTP dan KK
Baca Juga: Mau THR dari Pemerintah Lekas Ajukan Begini Cara Mendapatkanya
Bantuan pemerintah tersebut disebut juga BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Adapun jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.