MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
PPKM Mikro Jakarta resmi diperpanjang mulai 6-19 April 2021
Perpanjangan ini tercatut dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Adapun dalam PPKM dua pekan sebelumnya, Anies juga mulai melonggarkan beragam sektor untuk beroperasi kembali, salah satunya tempat wisata dan taman kota.
Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap?
Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?
Secara bertahap, Anies melonggarkan tempat wisata, acara pernikahan, pembukaan tempat bermain anak, sampai dengan wacana pembukaan karaoke.
Begitu juga dengan kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dibatasi 25 persen dari kapasitas penuh.
Lalu apakah pelonggaran tersebut bakal memberlakukan kembali ganjil-genap?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan sampai saat ini pihaknya masih belum memberlakukan kembali ganjil-genap di Jakarta.