MOTOR Plus-online.com - Awas jangan asal buat polisi tidur, bisa didenda sampai Rp 24 juta!
Brother pasti pernah melihat polisi tidur yang kadang ukurannya kelewat tinggi, sampai membuat bagian bawah motor terbentur.
Nah ternyata membuat polisi tidur memang gak boleh sembarangan bro.
Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur
Baca Juga: Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta
"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).
Pitra menjelaskan, kalau yang dimaksud adalah larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
Sebagai contoh, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin Mual, Pemotor Kesal Jalan di Palmerah Kebanyakan Polisi Tidur, Netizen Adu Argumen