MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) 2021.
SOTR biasanya menjadi ajang pertemuan untuk kegiatan bakti sosial mulai ke panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan di jalan.
Namun selama bulan Ramadan tahun ini dilarang demi mencegah peryebaran virus corona atau Covid-19.
Bagi masyarakat yang masih nekat Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Polisi Langsung Lakukan Ini
Baca Juga: Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi
Sanksinya hanya berupa pembubaran dan diminta putar balik kendaraannya.
Tapi jika terlihat abai, petugas bakal melakukan tindakan hukum protokol kesehatan.
"Untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan Sahur On The Road (SOTR) untuk wilayah hukum Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com.
"Jika kita lihat kerumunan Sahur On The Road, akan bubarkan," sambungnya.