MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berlaku lagi, perlukah digunakan untuk mudik di wilayah Jabodetabek?
Brother pasti sudah tahu dong, kalau pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Catat Bro, Ini 8 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 yang Akan Digelar
Baca Juga: Ini Kendaraan yang Masih Boleh Lewat Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Ia mengatakan, masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabek, gak perlu membawa SIKM.
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com (9/4/2021).
Kemudian Syafrin pun memberi contoh, masyarakat Bekasi yang ingin beraktivitas di Jakarta akan diperbolehkan masuk.
Tetapi bagi masyarakat yang akan keluar Jabodetabek, misalnya ke Karawang atau Bandung, maka perlu melampirkan SIKM.
Baca Juga: Awas Masih Berani Mudik Pakai Motor atau Mobil, Polisi Siapkan Sanksi Ini