MOTOR Plus-online.com - Cara mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) 2021, sudah gak lewat online lagi.
Brother mungkin sudah ada yang tahu, bahwa pemerintah kembali menerapkan SIKM selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Masa larangan mudik Lebaran 2021 sendiri dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang.
Nah penerapan SIKM di Jakarta ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya
Nah di dalam beleid itu, SIKM wajib dimiliki oleh masyarakat yang pengin mudik untuk keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut misalnya ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau sakit.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, untuk masyarakat umum atau pekerja non-formal bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili.
Karena masyarakat umum dan pekerja non-formal tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah.
Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya