MOTOR Plus-Online.com - Girang masyarakat masih bisa mudik lebaran 2021.
Eits tapi tidak semua orang yang bisa mudik, ada kriteria tertentu nih.
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polri Buat 333 Titik Penyekatan Lampung-Bali
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Benarkah Ada Pengecualian?
Doni Monardo mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.