Find Us On Social Media :

Korban PHK Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta Tiga Bulan Nonstop, Syaratnya WNI Belum 54 Tahun

By Ahmad Ridho, Selasa, 13 April 2021 | 11:00 WIB
Korban PHK Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta Tiga Bulan Nonstop, Syaratnya WNI Belum 54 Tahun (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap cek saldo ATM, korban PHK bakal dapat bantuan Rp 1,25 juta selama tiga bulan nonstop.

Syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan belum berusia 54 tahun.

Pemerintah terus memberikan bantuan untuk masyarakat dan bikers di tengah pandemi Covid-19.

Beragam bantuan disalurkan mulai dari uang tunai, kuota belajar, potongan token listrik sampai bantuan untuk korban PHK.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan April 2021, Daftar Pakai NIK KTP

Baca Juga: Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Per Orang Segara Ambil

Beberapa bantuan terus disalurkan untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meresmikan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki jaminan.

Bantuan JKP ini sebagai langkah Pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat korban PHK supaya bisa tetap mencukupi kebutuhan hidupnya.