Find Us On Social Media :

Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

By Aong, Rabu, 14 April 2021 | 11:15 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang sedang resah lantaran dilarang mudik jelang Lebaran Idul Fitri 2021.

Gak dilarang mudik asal siapkan KTP dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk melengkapi perjalanan mudik 2021.

Aturan pelarangan mudik tidak untuk semua masyarakat umum, ada juga warga yang boleh mudik alias pulang kampung.  

Masyarakat untuk keperluan yang mendesak boleh mudik dengan keterangan dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Mendesak dalam artian tidak bisa ditinggalkan.

Adapun keperluan mendesak itu antara lain:

1. Perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit