MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang sedang resah lantaran dilarang mudik jelang Lebaran Idul Fitri 2021.
Gak dilarang mudik asal siapkan KTP dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk melengkapi perjalanan mudik 2021.
Aturan pelarangan mudik tidak untuk semua masyarakat umum, ada juga warga yang boleh mudik alias pulang kampung.
Masyarakat untuk keperluan yang mendesak boleh mudik dengan keterangan dari kepala desa atau lurah.
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM
Mendesak dalam artian tidak bisa ditinggalkan.
Adapun keperluan mendesak itu antara lain:
1. Perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit