Find Us On Social Media :

Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

By Aong, Rabu, 14 April 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi mudik dilarang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tahun lalu mudik lokal dilarang oleh pemerintah namun kini berubah.

Asyik mudik lokal ketika lebaran 2021 dibolehkan berdasarkan peraturan terbaru Kemenhub alias pemerintah.

Tujuan utama dari pelarang mudik lebaran untuk menekan angka penularan virus ketika pandemi.

Meski kemenhub telah mengumumkan pelarangan mudik lebaran dari pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tapi mudik lokal dibolehkan asal tahu wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, masih memperbolehkan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi.

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021).

Budi menjabarkan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama peride Lebaran. Pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Bersama dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di daerah, Kemenhub bakal berjaga di sekitar 333 lokasi check point.