MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021.
Aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Sayangnya tidak semua masyarakat patuh terhadap aturan tersebut.
Banyak masyarakat yang mengakali mudik lebaran tahun ini dengan berbagai cara.
Baca Juga: Berani Loloskan Pemudik di Pos Penyekatan, Polisi Nakal Bakal Dijerat Kurungan Dua Kali Lipat
Baca Juga: Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
Salah satunya menggunakan travel gelap.
Sejak tahun lalu travel gelap jadi piliha pemudik agar bisa terhindar dari razia polisi.
Namun jangan main-main bro ada sanksi yang siap diberikan polisi.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang.