MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi khusus untuk perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) ternyata ada satu persyaratan pemohon tetap harus hadir.
Sebelumnya pemohon perpanjang SIM C atau SIM A sudah bisa melakukan pendaftaran melaui online melalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/
Proses SIM online ini hanya untuk pendaftaran dan melakukan pembayaran perpanjang SIM.
Untuk foto SIM baru pemohon harus tetap hadir di satpas, gerai atau mobil SIM keliling.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!
Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP
Setelah foto selesai maka pemohon menunggu untuk mengambil SIM baru yang sedang diproses.
Standar waktu pengurusan perpanjang SIM C dan SIM A oleh Kepolisian dari datang ke lokasi hingga selasai makan waktu 120 menit alias 2 Jam saja.
Dengan menggunakan aplikasi Sinar maka pemohon tidak harus hadir datang ke lokasi perpanjang SIM seperti Satpas, Gerai SIM dan Mobil SIM Keliling.
Cukup pakai jempol tangan seluruh proses dilakukan melalui smart phone untuk memohon perpanjang SIM.