MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.
Mudik Lebaran 2021 secara resmi sudah dilarang pemerintah.
Polisi akan berjaga di beberapa lokasi titik penyekatan untuk menghalau pemudik.
Tapi untuk beberapa alasan pekerjaan, saat mudik Lebaran 2021 bisa lolos dengan menunjukkan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Catat begini cara mendapatkan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.
Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021 ini.
Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.