MOTOR Plus-online.com - Kakorlantas Polri persilahkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal segini.
Kakorlantas Irjen Istiono juga berjanji akan memperlancar rute perjalanan para pemudik.
Karena itu, masyarakat harus ingat dan catat tanggalnya sebelum mudik benar-benar dilarang.
Kakorlantas memperbolehkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung yakni sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP
Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik
Jika sudah lewat hari Kamis tanggal 6 Mei 2021, masyarakat secara resmi dilarang untuk mudik.
Polisi juga akan berjaga di pos penyekatan untuk menghalau pemudik setelah tanggal yang diperbolehkan.
Dikutip dari tayangan live Kompas Tv pada Kamis (15/4/2021), Informasi ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Irjen Istiono mengatakan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik sebelum Kamis, 6 Mei 2021.