MOTOR Plus-online.com - Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas, ini video penjelasannya.
Tantangan Polri untuk menekan penyebaran virus covid-19 membuat aplikasi layayan perpanjang SIM dengan cara online.
Sebelumnya untuk perpanjang SIM hanya pendaftarnnya saja yang bisa online, untuk proses lainnya tetap pemohon harus hadir ke satpas.
Terobosan terbaru Polri dalam program kerja 100 hari Kapolri, mewujudkan perpanjang SIM secara online cuma lewat HP.
Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar
Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus
Pada hari Selasa (13/04) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran SIM Online dengan aplkasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di play store, pemohon bisa sambil tiduran mengajukan perpanjang SIM.
Asyiknya jika SIM telah dicetak maka bisa dikirim ke rumah sesuai dengan alamat pemohon menggunakan jasa pengiriman dari PT Pos Indonesia.
Hanya ada satu langkah yang tidak bisa dilakukan secara online dalam tahapan permohonan perpanjang SIM online.