MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang SIM Online saat ini bisa lewat ponsel.
Mulai April ini, Korlantas Polri resmi merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi ini sudah bisa pemohon unduh di AppStore atau Playstore.
Nantinya semua proses dilakukan secara online dan transparan.
Baca Juga: Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?
Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Atau bisa diambil langsung ke Satpas.