MOTOR Plus-Online.com - Simak yuk, ini penjelasan soal mudik lokal di wilayah aglomerasi.
Larangan mudik untuk lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota, sering disebut dengan istilah mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?
Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya
Nah mungkin untuk beberapa brother, istilah mudik lokal ini terdengar masih asing.
Menurut Budi, aglomerasi punya makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, brother diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Contohnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.