MOTOR Plus-online.com - Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja agar diberi izin oleh pemerintah untuk mudik lebaran 2021.
Saat ini sudah terbit Surat Edaran (SE) larang mudik lebaran di tanggal 6 hingga 17 Mei tidak melakukan perjalanan.
Larangan melakukan perjalan mudik bagi pekerja dan pekerja migran Indonesia (PMI) pada tanggal 6-17 Mei 2021 tertuang dalam SE Nomor M/7/HK.04/IV/2021.
Dalam SE menjelaskan tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya
Baca Juga: Deretan Sanksi Mudik Lebaran 2021, Awas Gak Cuma Disuruh Putar Balik
Agar tujuan pemerintah tercapai Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia.
Tidak hanya itu, SE disampaikan juga kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).