Find Us On Social Media :

Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat

By Fadhliansyah, Kamis, 22 April 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi mudik. Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik ke Solo, Jawa Tengah, dimulai lebih cepat, begini sanksi buat yang masih nekat.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Kota Surakarta akan menerapkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 1 sampai 17 Mei 2021.

Itu berarti dimulai lebih cepat dari wilayah lain, yang dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang masih nekat, harus siap dikarantina selama lima hari.

Baca Juga: Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah Dengan Syarat Ini

Baca Juga: Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).

Pada SE itu dikatakan  bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.

Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini