MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik ke Solo, Jawa Tengah, dimulai lebih cepat, begini sanksi buat yang masih nekat.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Kota Surakarta akan menerapkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 1 sampai 17 Mei 2021.
Itu berarti dimulai lebih cepat dari wilayah lain, yang dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang masih nekat, harus siap dikarantina selama lima hari.
Baca Juga: Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah Dengan Syarat Ini
Baca Juga: Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).
Pada SE itu dikatakan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.
Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini