MOTOR Plus-online.com - Nominal dan syarat penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, brother sudah tahu?
Cair bantuan beasiswa peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 174 juta, buruan diurus syaratnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk ahli waris peserta (anak).
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Baca Juga: Cepet Masih Bisa Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro dalam konferensi virtual, Rabu (21/4/2021).
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).