MOTOR Plus-Online.com - Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang peniadaan mudik dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
Boleh mudik dari 22 April sampai 24 Mei 2021 namun harus memenuhi syarat dan caranya sesuai dengan Surat Edaran.
Sebelumnya larangan mudik 2021 berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, kini dimajukan dan diperpanjang waktunya.
Padahal masyarakat melakukan perjalanan tidak hanya untuk keperluan mudik, namun ada juga untuk dinas dan keperluan lainnya.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Untuk itu dalam Surat Edaran juga dijelaskan bagaimana jika masyarakat melakukan perjalanan di tanggal tersebut.
Tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).
Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut: