Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini

By Erwan Hartawan, Minggu, 25 April 2021 | 16:00 WIB
Larangan mudik diperketat, pelaku perjalanan antar kota wajib membawa dokumen ini (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya larangan mudik hanya berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Namun baru-baru ini mendapat perubahan yakni diperketat mulai 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).

Tentu larangan ini berimbas apada perjalanan antar kota bila ingin dinas atau keperluan lainnya.

Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah

Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu

Tapi tenang perjalanan antar kota masih tetap bisa dilakukan selama membawa dokumen ini.

Bila pelaku perjalanan nekat tanpa dokumen ini, siap-siap disuruh putar balik.

Lalu apasih dokumen tersebut?

Dokumen tersebut adalah , dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.