MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah secara tegas melarang mudik lebaran 2021.
Mudik lebaran yakni periode 6 - 17 Mei 2021.
Aturan tersebut sudah diteken dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Dengan adanya aturan ini, artinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) artinya sdah jelas nama kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Perjalanan Antar Kota Wajib Bawa Dokumen Ini
Namun tak semua kendaraan benar-benar dilarang loh.
Terdapat pengecualian seperti di beberapa wilayah kabupaten atau Kota.
Pengecualian ini biasanya sering disebut mudik lokal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.