MOTOR Plus-online.com - Boleh bepergian sebelum larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku, tapi wajib membawa surat ini.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran ke kampung halaman.
Larangan mudik untuk transportasi umum dan pribadi ini mulai diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain itu, sebelum masa larangan mudik berlaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga
Baca Juga: Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?
Yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, pihaknya sudah siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa-masa tersebut.
Pengendalian ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?