Find Us On Social Media :

Banyak yang Ingin Mudik Meski Dilarang, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda

By Galih Setiadi, Rabu, 28 April 2021 | 07:19 WIB
Ilustrasi. Banyak yang kepengin mudik walaupun dilarang, ini kata Satgas Covid-19. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata banyak yang tetap ingin mudik meski dilarang, ini kata Satgas Covid-19.

Seperti yang brother tahu, pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Bahkan, larangan mudik juga diperketat dengan keluarnya addendum surat edaran.

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).

Baca Juga: Geger Larangan Mudik Dapat Kelonggaran, Letjen Doni Monardo: Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang!

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu Pemerintah Kasih Izin Mudik Sebagian Warga

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini