MOTOR Plus-online.com - Catat, keluar kota saat masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib bawa surat ini.
Brother pasti sudah tahu, kalau pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran di tahun ini.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei mendatang.
Pada masa-masa tersebut, masyarakat yang ingin keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Kalau kedapatan membawa SIKM, akan ada sanksi yang diberikan nantinya.
"Sanksi nanti kami putarbalikkan seperti tahun lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (27/4/2021).
Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek.
"Sebanyak 17 lokasi sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya