MOTOR Plus-online.com - Lima fakta SIKM, pemudik harus tahu fungsi, cara mendapatkannya dan sampai kapan masa berlaku 'kertas sakti' ini.
Surat izin keluar/ masuk (SIKM) harus ditunjukkan pada petugas, pemudik bisa lolos dan melanjutkan perjalanan.
SIKM wajib dimiliki pemudik yang akan mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman.
Sementara itu pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta
Baca Juga: Catat, Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik 2021 Wajib Bawa Surat Ini
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?
1. Apa itu SIKM?