Find Us On Social Media :

Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

By Erwan Hartawan, Kamis, 29 April 2021 | 11:41 WIB
Begini cara dan biaya pengurusan SIM C yang hilang (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gawat Surat Izin Mengemudi (SIM) C hilang.

Masih banyak yang bingung bagaimana kalo SIM hilang.

Padahal setiap pengendara motor wajib memiliki SIM C.

SIM memang dijadikan bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 April 2021, Lewat Ponsel Juga Bisa Loh

Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya

Setiap pengendara yang nekat tanpa dilengkap SIM maka siap-siap dapat surat tilang dari Polisi.

Apalagi aturan ini sudah tertulis jelas di  Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi tilang karena tidak punya SIM (Kompas.com)

Dalam pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.